Mediasenior|Bandarlampung|sport|16052025
---- Polemik terkait jabatan Ketua Umum (Ketum) KONI
Bandarlampung yang disebut-sebut sebagai ex officio walikota,
mendapat respon dari KONI Pusat. Karena bertentangan dinilai dengan AD/ART
Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI.
Dalam surat resminya, KONI Pusat menegaskan, jabatan
Ketua Umum KONI di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten, tidak mengenal
istilah ex officio. Pengangkatan Ketua Umum KONI harus melalui
mekanisme musyawarah, seperti diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD/ART) KONI.
Penegasan itu disampaikan sebagai tanggapan atas surat
permohonan klarifikasi dari Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum KONI Lampung
terkait keabsahan jabatan Ketua Umum KONI Kota Bandarlampung yang saat ini,
dijabat Walikota Bandarlampung Eva Dwiana, menjadi perdebatan.
Wakil Ketua I KONI Lampung, Amalsyah Tarmizi,
menyampaikan bahwa pihaknya tidak dapat menerbitkan SK kepengurusan KONI Kota
Bandarlampung karena bertentangan dengan aturan organisasi.
“Kami tidak ingin menyalahi AD/ART yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, kami tidak bisa mengeluarkan SK kepengurusan KONI Kota Bandar
Lampung,” tegas Amalsyah saat dikonfirmasi harianmomentum.com,
Kamis 15 Mei 2025.
Ia menyarankan agar segera dilaksanakan kembali
musyawarah kota (muskot) untuk memilih Ketua Umum KONI secara demokratis dan
terbuka. Menurutnya, jabatan Ketua KONI tidak bisa didasarkan pada jabatan
struktural pemerintahan.
“Jika ada kepala daerah atau pejabat lain yang ingin
mencalonkan diri, tentu kita dukung. Tapi dalam SK, harus disebutkan nama
orangnya, bukan jabatan ex officio,” jelasnya.
Amalsyah menambahkan, penegasan dari KONI Pusat ini
sangat penting untuk meluruskan persepsi publik serta menjadi rujukan seluruh
pengurus KONI di daerah agar roda organisasi berjalan sesuai koridor hukum dan
tata kelola yang benar.
Dalam surat yang sama, KONI Pusat juga menegaskan bahwa
pemilihan Ketua Umum KONI kabupaten/kota harus mematuhi Pasal 19 Ayat 4 AD
KONI, yang menyebutkan bahwa jabatan tersebut hanya dapat dipegang oleh orang
yang sama maksimal selama dua masa bakti.
“KONI Pusat mengimbau seluruh pengurus KONI di daerah
untuk memahami dan mempedomani AD/ART organisasi. Ini penting agar tidak timbul
kesalahpahaman maupun masalah hukum yang bisa mengganggu proses pembinaan
olahraga ke depan,” kata Amalsyah. (**)
Berikan Komentar